![]() |
| Terungkap! Sosok Hacker Bjorka Akhirnya Ditangkap Polda Metro Jaya. (Ist/nexzine) |
NEXZINE - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil meringkus seorang pemuda berinisial WFT (22) di Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Minahasa, Sulawesi Utara pada Selasa (23/9/2025).
WFT diduga kuat merupakan hacker yang kerap menggunakan nama samaran di dunia maya, termasuk Bjorka, SkyWave, Shint Hunter, hingga Oposite6890.
“Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku WFT,” kata Kasubdit Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak dalam konferensi pers, Kamis (2/10/2025).
Jejak Hacker WFT di Dunia Maya
Wakil Direktur Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, mengungkapkan bahwa WFT mulai berkecimpung di dark web sejak 2020. Ia aktif menjual data-data penting dari berbagai institusi dalam negeri maupun luar negeri dengan metode pembayaran kripto.
Polisi melacak aktivitas WFT di forum darkforum.st sejak Desember 2024. Awalnya ia menggunakan identitas Bjorka, lalu berganti menjadi SkyWave, Shint Hunter (Maret 2025), hingga terakhir Oposite6890 (Agustus 2025).
“Tujuan pelaku berganti-ganti nama adalah untuk menyamarkan identitasnya agar sulit dilacak aparat,” jelas Fian.
Unggah Data Nasabah Bank hingga Lakukan Pemerasan
Pada Februari 2025, langkah WFT mulai terendus ketika ia menggunakan akun @Bjorkanesiaa di platform X (Twitter). Dari akun tersebut, ia memamerkan tangkapan layar berisi database nasabah sebuah bank swasta.
Lebih jauh, WFT bahkan mengirim pesan langsung ke akun resmi bank tersebut dan mengaku berhasil membobol 4,9 juta data nasabah. Polisi menyebut aksinya itu bertujuan untuk melakukan pemerasan.
“Niat pelaku adalah melakukan pemerasan terhadap bank swasta tersebut,” kata Kasubdit IV Ditres Siber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon.
Hacker Gunakan Banyak Media Sosial
Tak hanya di platform X, WFT juga aktif di berbagai media sosial lain seperti Telegram, Instagram, TikTok, dan Facebook. Dari akun-akun tersebut, ia menyebarkan ulang data curian sekaligus membangun citra sebagai Bjorka.
Setiap kali akunnya diblokir atau di-suspend, WFT langsung membuat akun baru dengan nama lain. Namun, semua jejak digitalnya akhirnya terlacak setelah polisi menyita komputer dan ponsel miliknya.
“Pada perangkat bukti digital yang kita temukan masih tersimpan data, postingan, hingga transaksi ilegal yang dilakukan pelaku,” ungkap polisi.
Pasal yang Menjerat WFT
Atas perbuatannya, WFT dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya:
- Pasal 46 junto Pasal 30 UU ITE
- Pasal 48 junto Pasal 32 UU ITE
- Pasal 51 ayat 1 junto Pasal 35 UU ITE
- Pasal 65 ayat 1 junto Pasal 67 ayat 1 UU Perlindungan Data Pribadi
Polisi masih terus mendalami dari mana asal data-data tersebut diperoleh.
“Terhadap dugaan tindak pidana illegal access yang dilakukan pelaku, masih kami lakukan pendalaman saintifik untuk membuktikan sumber data yang didapat,” tandas pihak kepolisian.
